Our Site

Saturday, March 17, 2012

Pendidikan Menengah Universal (Wajib Belajar 12 Tahun)

Wajib Belajar: 
Diamanatkan oleh Undang-Undang Wajib diikuti oleh semua penduduk usia sekolah Dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah Sanksi bagi yang tidak mengikuti.

Pendidikan Menengah Universal: 
Difasilitasi oleh pemerintah untuk menampung semua penduduk usia sekolah Pembiayaan ditanggung bersama oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat Sanksi relatif longgar bagi yang tidak mengikuti.


No comments:

Post a Comment